Siskaeee Mangkir Lagi Dari Pemeriksan Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi Bakal Jemput Paksa?
Siskaeee seharusnya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023, namun tidak hadir. Polisi bakal panggil paksa?
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Siskaeee Mangkir Lagi Dari Pemeriksan Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi Bakal Jemput Paksa?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno sebagai pemeran.
Siskaeee seharusnya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023, namun tidak hadir.
Baca juga: Bima Prawira Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tersangka Kasus Film Dewasa, Siskaeee Kembali Mangkir
Polisi kemudian dijadwalkan ulang, pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasari tersebut seharusnya diperiksa pada 15 Januari, namun untuk kedua kalinya tidak hadir dalam panggilan polisi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Belum ada konfirmasi soal kehadiran Siskaeee," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Siskaeee Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka Film Dewasa
Dua kali mangkir apakah polisi akan jemput paksa atau menjadwalkan ulang pemeriksaan?
Terkait itu Ade belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.
"Nanti kita update untuk langkah tindak selanjutnya," jelas Ade.
Sementara itu pada 15 Januari kemarin, tersangka lainnya Bima Prawira hadir dalam proses pemeriksaan.
Diketahui, selain Siskaeee, ada 10 talent (pemeran film) lainnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh para pemeran.
Dalam kasus ini, Siskaeee dan tersangka lainnya disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan begitu akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kemudian pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).