Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Anggap Polisi Paksakan Tetapkan Dirinya sebagai Tersangka

Tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno, selebgram dan pemain film dewasa Siskaeee 'melawan'. Ini alasannya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Anggap Polisi Paksakan Tetapkan Dirinya sebagai Tersangka
Kolase tribunnews
Tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno, selebgram dan pemain film dewasa Siskaeee 'melawan'. Ini alasannya. 

Siskaeee Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Anggap Polda Metro Jaya Paksakan Penetapan Status Tersangka Padanya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno, selebgram dan pemain film dewasa Siskaeee 'melawan'. Ini alasannya.

Diam-diam siskaeee mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya

Siskaeee mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus pemeran film porno Keramat Tunggak.

"Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Siskaeee dalam keterangan resminya kepada Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), Rabu (17/1/2024).

Tentang gugatan praperadilan Siskaee juga dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).


Alasan Siskaeee Gugat Polda Metro jaya, Penetapan Tersangka Dipaksakan

Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau lebih akrab dipanggil Siskaeee memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Siskasee akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perannya yang ikut serta dalam rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima
Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau lebih akrab dipanggil Siskaeee memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Siskasee akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perannya yang ikut serta dalam rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
BERITA TERKAIT

Siskaeee pun menunjuk dua kuasa hukum, yakni Topan Agung dan Gusti Ramdhani untuk menggugat status tersangka dalam kasus pemeran film porno, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (15/1/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yamg teregister dengan nomor 7/Pid Pra/2024/PN_JKTSEL.

Topan Ginting kuasa hukum Siskaeee mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak berdasarkan hukum yang berlaku yang diduga terlalu dipaksakan.

Baca juga: Siskaeee Mangkir Lagi Dari Pemeriksan Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi Bakal Jemput Paksa?

Bahkan, Topan menganggap penetapan tersangka Siskaeee tidak sesuai unsur pasal 27 ayat 1 UU NO 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelas Topan Agung.

Topan menambahkan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kadiv Propam Mabes Polri, atas penetapan status tersangka Siskaeee yang diduga dipaksakan.

Baca juga: Siskaeee Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno Ditunda 15 Januari

"Kami meminta perlindungan terhadap klien kami sebagai korban atas ketidak profesionalan penyidik polda metro jaya kepada komnas perlindungan perempuan dan anak dan kepada Menko Polhukam," ujar Topan Ginting.

Sementara itu, Gusti Ramdhani kuasa hukum Siskaeee lainnya menganggap Sprindik No SP.SIDIK/4669/VII/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS ya g dikeluarkan penyidik pada 28 Juli 2023 tidak sah, karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) no 130/PUU-XIII/2015, didalam amar putusannya berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.

Polda Metro Jaya: Siap Hadapi Gugatan Siskaeee

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi tanggapan atas putusan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Selebgram, Siskaeee untuk melawan status tersangka dalam kasus film porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut gugatan tersebut merupakan hak Siskaeee sebagai tersangka.

Baca juga: 9 Pemeran Film Porno di Jaksel Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Siskaeee Tak Hadir

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Penyidik melalui Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud. Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," jelasnya.

Sidang Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 22 Januari 2024

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

Nantinya, sidang perdana akan dilakukan pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Siskaeee Kembali Dipanggil Jumat Ini

Polda Metro Jaya kembali melayangkan pemanggilan terhadap Selebgram, Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) pekan ini.

Hal ini setelah Siskaeee mangkir dalam panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) kemarin.

"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024). 

Nantinya, Siskaeee diminta hadir ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemanggilan yang kedua kalinya.

"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya. 

Sebelumnya, Siskaeee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) kemarin setelah absen pada Senin seminggu sebelumnya.

Siskae sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus film dewasa di Ditreskrimsus Polda Metro sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun wanita 23 tahun itu tak kunjung tiba di Polda guna menjalani pemeriksaan tersebut.

Selain Siskaeee, 10 orang pemeran lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini sudah semuanya diperiksa oleh pihak kepolisian.

Mereka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).


Kru Rumah Produksi Film Porno Segera Disidang

Salah satu rumah produksi film porno di Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2023).
Salah satu rumah produksi film porno di Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Diketahui, Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.

Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

(Wartakotalive.com/Arie Puji waluyo) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas