Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Meski Peluang Rehabilitasi Ammar Zoni Kecil, Kuasa Hukum Tetap Mengupayakan, Sebut Masih Ada Harapan

Kuasa hukum Ammar Zoni akan tetap mengupayakan rehabilitasi meskipun peluangnya sangat kecil.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Meski Peluang Rehabilitasi Ammar Zoni Kecil, Kuasa Hukum Tetap Mengupayakan, Sebut Masih Ada Harapan
Kolase tribunnews
Kuasa hukum Ammar Zoni akan tetap mengupayakan rehabilitasi meskipun peluangnya sangat kecil. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik kasus narkoba yang ketiga kalinya menyeret pesinetron Ammar Zoni masih terus berlanjut. 

Kini, Ammar Zoni masih mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Barat. 

Disinggung soal tahapan berkas suami Irish Bella tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kasusnya belum sampai pada tahap P21.

Pengakuan itu dikatakan Jon Mathias, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/1/2024). 

"Kalau bisa mungkin dalam penelitian status menurut JPU udah oke otomatis P21. Kalau belum ada perlu penyidik diperiksa JPU kalau ada yang kurang, atau ada tambahan bukti.

"Statusnya dalam penelitian jaksa, nanti akan dituangkan di P19, apa kurang kalau udah memenuhi otomatis P21. "

"Akhirnya Ammar melanjutkan P21 tahap dua penahanan di pindah ke LP," usai Jon Mathias. 

Berita Rekomendasi

Mengenai asesmen pengajuan rehabilitasi untuk aktor berusia 30 tahun tersebut, Jon mengungkapkan bahwa peluangnya sangat kecil. 

Terlebih, kliennya tersebut sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba

"Ya kalau pengajuan asesmen untuk rehab itu peluang kecil karena kan kita tengok, perkap Kapolri nomor 8 2021 itu memang kalau perbuatan berulang itu agak sulit." 

Baca juga: Psikis Ammar Zoni Masih Terganggu di Penjara Buntut Perceraian hingga Ayah Sakit

"Memang ada masukan catatan untuk diteliti benar-benar, tidak mudah," imbuhnya.

Meskipun demikian, pengajuan rehabilitasi untuk Ammar akan tetap diupayakan oleh Jon Mathias ke Kejaksaan Negeri. 

"Tapi asesmen rehab diajukan ke kejaksaan, kemudian diajukan ke pengadilan. jadi ya kita sepakat ya sudah kita fokus yg di kejaksaan. "

"Apakah kita mengajukan di kejaksaan atau di pengadilan, di putus rehab ya sudah," jelas Jon.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas