Pahami Keresahan Inul Daratista, Amstrong Sembiring: Pajak Hiburan 40-75 Persen Tak Masuk Akal
Menurut Amstrong Sembiring, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen sampai 75 persen dapat mematikan usaha.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada 2024 untuk industri hiburan semisal diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, jadi polemik.
Sejumlah pengusaha hiburan seperti Inul Daratista dan Hotman Paris, protes.
Mereka menilai kenaikan pajak 40 persen sampai 75 persen yang didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tak rasional dan berdampak pada kelangsungan usaha.
Tak menutup kemungkinan mereka gulung tikar jika kenaikan itu diterapkan.
Baca juga: Menteri Sandiaga: Pasal Atur Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen Bisa Ditunda
Inul menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut dan meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022.
Sebab, ia khawatir ada pengurangan pegawai karena tak mampu lagi bayar gaji pegawai.
"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!" keluh Inul.
Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring yang juga mantan Capim KPK periode 2019 - 2022, memahami kegelisahan pengusaha hiburan berkait kenaikan pajak sebesar lebih dari 40 persen.
Ia menilai pemungutan pajak seharusnya berlandaskan pada keadilan, baik itu di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
"Landasan keadilan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat," kata Amstrong.
Amstrong mengatakan ada lima syarat pemungutan pajak harus terpenuhi, yaitu:
- Syarat keadilan (pemungutan pajak harus adil).
- Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
- Syarat ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
- Syarat finansial (pemungutan pajak harus efisien).
- Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).
Menurut Amstrong Sembiring, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mematikan bisnis.
Pengusaha, lanjut dia, banyak yang bangkrut total dan tentunya hal tersebut akan menimbulkan dampak potensi bagi konsumen pengunjung jadi males atau sungkan datang ketempat hiburan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.