AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN Soal Direct License, Tegaskan Tak Melanggar Aturan
Direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) angkat bicara terkait pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) persoalan direct licence.
Menurut LMKN, setiap pencipta lagu yang melakukan direct licence kepada penyanyi dinilai melanggar Undang Undang yang berlaku.
Tanggapan ini diungkap oleh Satriyo Yudi Wahono atau biasa dipanggil Piyu selaku Ketua Umum AKSI.
Piyu mengutip pernyataan LMKN 'Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Baca juga: AKSI Akan Bikin Aplikasi Digital Direct License untuk Wadahi Para Pencipta Lagu
Piyu kemudian memastikan proses direct licence tidak melanggar Undang Undang Hak Cipta seperti yang dikatakan oleh LMKN.
"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," kata Piyu dalam jumpa persnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan di LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing.
"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu.
AKSI dalam hal ini menjadi asosiasi berbadan hukum yang mampu menaungi pencipta lagu di seluruh Indonesia, baik untuk memberikan informasi, edukasi maupun inovasi hingga konsultasi terkait masalah hak cipta.
Dengan demikian AKSI berusaha untuk meluruskan proses direct licence yang bisa digunakan oleh pencipta lagu terhadap penyanyi atau pengguna karya cipta.
"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," ungkap Piyu.
"Sistem Direct License ini sudah di jalankan di beberapa negara dengan terlebih dahulu melakukan Option Out untuk royalti live performance dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," lanjutnya.
Selain itu Piyu mengambil contoh dimana lagu Rungkad saat dibawakan dalam acara HUT RI, dalam hal ini pemerintah telah membayar melakukan direct licence kepada para penciptanya secara langsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.