AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN Soal Direct License, Tegaskan Tak Melanggar Aturan
Direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
"Apakah dalam hal ini pemerintah melanggar Undang Undang? Tentu tidak," tegas Piyu.
Lebih lanjut AKSI sejauh ini tengah mempersiapkan sebuah platform digital untuk pencipta karya atau lagu mendapatkan direct licence.
"Untuk mewujudkan ini AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," ucap Piyu.
"Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisioner Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menggunakan sistem Blanket Licensing (BCL).
Sistem tersebut sudah digunakan secara internasional yang dianggap mempermudah administrasi hingga penanganan dan perlindungan.
"Di dalam BCL ada ECL, Extended Collective Licensing, ECL itu ada dua, mandatory dan no-mandatory. Yang non-mandatory ini bisa dibuka kesempatan untuk Direct Licensing di kondisi-kondisi tertentu, tapi kenapa dipilih ECL mandatory, karena kita mau membangun sebuah ekosistem," kata Marcell di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
"Membangun sebuah mindset, di mana orang-orang ini patuh dulu terhadap perlindungan IP, kekayaan intelectual, gimana kita bisa menghargai dan memberikan sebuah apresiasi pada pencipta, jadi bukan royalti saja, tapi memabangun satu mekanisme yang berkelanjutan gitu," sambungnya.
Dengan begitu direct licence tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab saat ini Undang Undang Hak Cipta menganut sistem berbeda.
Sehingga pencipta lagu dilarang untuk melakukan direct licence.
"Ya, silakan aja kalau mau pakai Direct Licensing, tapi ganti dulu undang-undangnya, karena undang-undangnya saat ini tidak begitu, justru itu yang tidak disarankan," tutur Marcell.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.