Pakar Hak Cipta Tanggapi soal Ndhank Surahman yang Larang Andre Taulany Bawakan Lagu Mungkinkah
Pakar hak cipta, Henky Solihin tanggapi soal Ndhank Surahman yang melarang Andre Taulany dan band Stinky bawakan lagu Mungkinkah.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hak Cipta, Henky Solihin beri tanggapan soal perseteruan Ndhank Surahman dengan Andre Taulany.
Sebelumnya, mantan gitaris band Stinky, Ndhank Surahman melayangkan somasi ke Andre Taulany agar tak lagi membawakan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu ciptaannya.
Seperti diketahui, Andre Taulany merupakan mantan vokalis dari band Stinky yang juga turut mempopulerkan lagu seperti Mungkinkah.
Namun, Andre Taulany justru mendapat somasi dari mantan rekan kerjanya tersebut.
Tak hanya Andre Taulany, Ndhank Surahman juga melarang band Stinky membawakan lagu yang diciptakannya itu.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (22/1/2024), Henky Solihin turut menanggapi somasi yang dilayangkan Ndhank Surahman.
Henky Solihin pun menjelaskan soal hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta lagu.
Disebutnya, bahwa hak eksklusif tersebut yakni untuk melindungi hak moral dan ekonomi dari pencipta lagu.
"Hak eksklusif pencipta itu untuk melindungi hak moral hak ekonomi pencipta, atau pemegang hak cipta," kata Henky Solihin.
Hak tersebut, kata Henky, bukan untuk mengatur batasan pelarangan terhadap pihak tertentu sesuai dengan keinginan individu.
Baca juga: Keputusan Stinky Reborn Soal Polemik Lagu Mungkinkah, Ogah Mediasi, Beri Royalti Ndhank 1 Persen
Sementara itu, peraturan soal hak eksklusif yang tak boleh adanya pembatasan itu sudah tertera di Undang-undang.
"Sebagaimana telah disebutkan pada pasal 1 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, penerapan hak eksklusif harus tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Jika pelarangan lagu tidak sesuai ketentuan yang ada, Henky menyebut hal tersebut menjadi tak ada dasar hukumnya.
"Kalau larangan itu tidak sesuai secara hukum yang diberlakukan, maka larangan tersebut tidak memiliki dasar dan konsekuensi hukumnya," katanya.