Sederet Artis Protes Pajak Hiburan Naik, Mulai Inul Daratista, Rudy Salim Hingga Hotman Paris
Beberapa publik figur Tanah Air memprotes wacana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Ahmad Dhani menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang berada di WAMI dalam mengatur royalti.
"Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini," tegas Dhani.
Pada kesempatan berbeda, hal ini pun dibahas oleh Inul Daratista.
Bahwa pendapat musisi dari royalti di tempat hiburan akan berpengaruh.
Respon Menparekraf Sandiaga Uno Soal Jeritan Artis Soal Pajak Hiburan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membeberkan faktor-faktor yang membuat para pengusaha seperti Inul Daratista, Hotman Paris menjerit imbas adanya penetapan terbaru kenaikan pajak tempat hiburan.
Diketahui, Pemerintah melakukan penetapan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.
Diketahui, penetapan tarif pajak hiburan untuk batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.
Sandi melanjutkan, faktor-faktor yang dimaksud yakni, pertama, para pengusaha merasa pihaknya kurang diajak dalam pembuatan aturan tersebut.
Kedua, penetapan pajak seharusnya jangan diterapkan terlebih dahulu. Mengingat industri hiburan baru saja pulih dari hantaman Covid-19 yang terjadi belum lama ini.
Ketiga, apabila pajak tersebut diterapkan, maka tarif layanan akan naik, dan tentunya akan mengurangi jumlah pengunjung.
Padahal, seharusnya sektor industri hiburan harus diperluas oleh Pemerintah, mengingat sektor tersebut cukup banyak menyerap tenaga kerja.
"Memprotes itu karena tidak diajak bicara, yang kedua karena keadaan sekarang berat dan baru saja selesai covid, dan ketiga (sektor) ini membuka peluang kerja yang sangat besar," papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (22/1/2024).
"Ini kan yang membuat para pengusaha keberatan," sambungnya.
Sandi melanjutkan, saat ini aturan tersebut telah masuk dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.