Siskaeee Disebut Gangguan Jiwa usai Ditangkap, Polda Metro Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan
Meski begitu, ia mengakui pihaknya belum mempuyai bukti tertulis perihal gangguan jiwa yang dialami Siskaeee.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kasus film porno, Siskaeee.
"Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Meski begitu, Ade Ary menyebut saat ini pihaknya masih belum mengabulkannya dan mengkaji permohonanan tersebut.
"Tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik," ujarnya.
Diketahui, selain terlibat sebagai pemeran dalam produksi film prono di Jakarta Selatan, Siskaeee sempat membuat gempar pada awal Desember 2021.
Hal itu dikarenakan video aksi syurnya dirinya di Bandara YIA viral di media sosial.
Lantas, saat tiu dia ditangkap di Bandung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulon Progo, Siskaee dinyatakan bersalah. Dia divonis 10 bulan bui.
Perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasari itu bebas bersyarat pada Juli 2022.
Alasan Gangguan Jiwa Minta Dibebaskan
Selebgram Siskaeee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran film porno produksi Kelas Bintang.
Sebelum ditahan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Siskaeee, di kawasan Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.
Baca juga: Tepis Isu Keretakan Rumah Tangganya dengan Yasmine Ow, Aditya Zoni: Sudah Minta Maaf, Sudah Baikan
Tofan Agung Ginting kuasa hukum Siskaeee menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Jadi, hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan Agung Ginting ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.