Rizal Djibran Tak Terima Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Aktor Rizal Djibran dilaporkan oleh Sarah terkait KDRT, kuasa hukum sebut ada suatu kejanggalan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
Sebab, permasalahan yang dialami Sarah seharusnya masuk dalam delik aduan.
Sementara hal itu pun juga sudah tertera dalam Undang-undang.
"Ini ada yang janggal lah, sangat janggal."
"Bukan bahasa Insank Nasruddin loh, ini bahasa hukum."
"Pasal 53 sangat jelas bahwa deliknya aduan, kekerasan seksual yang dilakukan suami atau sebaliknya, deliknya adalah aduan," terang Nasruddin.
Baca juga: Klaim Punya Banyak Bukti, Sarah Minta Rizal Djibran Berhenti Sandiwara, Berharap Mantan Suami Jera
Adapun delik aduan tersebut, kata Nasruddin, hanya bisa dilaporkan dengan jangka waktu enam bulan saja setelah peristiwa.
Nasruddin pun menyayangkan Sarah yang melaporkan hal tersebut setelah 11 bulan terjadinya peristiwa.
"Delik aduan itu hanya bisa dilaporkan enam bulan aja masanya setelah peristiwa."
"Kenapa ini udah 11 bulan masih dilaporkan dan dalam bentuk laporan polisi bukan bentuk pengaduan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)