Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizal Djibran Tak Terima Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Aktor Rizal Djibran dilaporkan oleh Sarah terkait KDRT, kuasa hukum sebut ada suatu kejanggalan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Rizal Djibran Tak Terima Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Rizal Djibran sebut ada kejanggalan soal laporan Sarah ke kliennya. 

Sebab, permasalahan yang dialami Sarah seharusnya masuk dalam delik aduan.

Sementara hal itu pun juga sudah tertera dalam Undang-undang.

"Ini ada yang janggal lah, sangat janggal."

"Bukan bahasa Insank Nasruddin loh, ini bahasa hukum."

"Pasal 53 sangat jelas bahwa deliknya aduan, kekerasan seksual yang dilakukan suami atau sebaliknya, deliknya adalah aduan," terang Nasruddin.

Imbas KDRT dan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh mantan suami, Rizal Djibran, Sarah mengaku sempat alami trauma.
Imbas KDRT dan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh mantan suami, Rizal Djibran, Sarah mengaku sempat alami trauma. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Klaim Punya Banyak Bukti, Sarah Minta Rizal Djibran Berhenti Sandiwara, Berharap Mantan Suami Jera

Adapun delik aduan tersebut, kata Nasruddin, hanya bisa dilaporkan dengan jangka waktu enam bulan saja setelah peristiwa.

Nasruddin pun menyayangkan Sarah yang melaporkan hal tersebut setelah 11 bulan terjadinya peristiwa.

"Delik aduan itu hanya bisa dilaporkan enam bulan aja masanya setelah peristiwa."

Berita Rekomendasi

"Kenapa ini udah 11 bulan masih dilaporkan dan dalam bentuk laporan polisi bukan bentuk pengaduan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas