Polisi Sebut Wanita Berbaju Pink di Dekat Dante saat Ditenggelamkan Anak Kekasih Tamara Tyasmara
Pacar Tamara berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi termasuk rekaman CCTV
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok wanita muda berbaju pink yang berada di kolam renang atau lokasi Dante (6), anak Tamara Tyasmara yang dibunuh oleh kekasih Tamara berinisial YA akhirnya diungkap.
Wanita muda yang terlihat dari rekaman CCTV sedang duduk di pinggir kolam renang itu diketahui ternyata merupakan anak kandung dari YA.
“Benar (Anak kandung YA). Mereka bertiga masuk ke kolam renang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi Senin (12/2/2024).
Meski begitu, Rovan belum berbicara banyak soal kehadiran anak kandung dari YA di kolam renang dengan ketinggian 1,5 meter itu.
“Nanti siang kita release di kantor. (Ke dalaman kolam renang) 1,5 meter,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Editan dalam Rekaman CCTV Detik-detik Tewasnya Dante di Tangan YA
YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.
YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan.
Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.