Jadi Saksi di Sidang Kasus Rumah Produksi Film Porno hingga Minta Dibebaskan, Siskaeee Katakan Aman
iskaeee terlihat di sidang kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2/2024).
Editor: Anita K Wardhani
Hanya saja Taufan mengaku belum mengetahui materi apa saja yang disampaikan Siskaee saat beri kesaksian untuk kelima terdakwa tersebut.
Ia mengaku masih akan menggali hal itu kepada kliennya perihal apa saja yang disampaikan dalam proses persidangan tersebut.
"Nanti setelah Siska keluar dari ruang sidang kami ngobrol sebentar menanyakan apa saja yang pertanyaan hakim dan juga jaksa penuntut umum serta penasehat hukum," pungkasnya.
Sebelumnya dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
"Berkas perkara aquo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Ade mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas hingga lima tersangka yang merupakan kru rumah produksi tersebut untuk segera disidangkan.
Pelimpahan ke Kejati DKI Jakarta itu diketahui dilakukan penyidik pada Rabu (29/9/2023)yl yakni tersangka laki-laki dikirim ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, sedangkan satu tersangka perempuan ke rutan Pondok Bambu.
"Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkapnya.
Siskaeee Minta Dilepaskan Dari Tahanan
Siskaeee kembali mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus film dewasa oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu poin petitumnya, Sisake melalui kuasa hukumnya, Taufan Agung Ginting meminta agar hakim tunggal yang memeriksa praperadilan itu perintahkan termohon untuk melepasnya dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.
"Melepaskan pemohon praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," ucap Tofan kepada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Selain itu pada poin petitum lainnya, Siskae meminta agar hakim menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya atas kasus tersebut.
Wanita 25 tahun itu juga menuding bahwa pelaksanaan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak berdasar hukum dan tak mengikat secara hukum.
"Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.