Pastikan UU PA Diterapkan, KPAI Dampingi Pelaku dan Korban Perundungan di Binus School Serpong
Sebagai pihak yang bertugas menegakan UU Perlindungan Anak, KPAI ingin pastikan proses hukum kasus bullying di Binus Serpong berjalan dengan cepat.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Theresia Felisiani

Kasus perundungan telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Tangerang Selatan dan saat ini masih diselidiki Unit PPA Polres Tangerang Selatan.
"Unit PPA tindak lanjuti lampiran dengan cek TKP di salah satu warung berlokasi di depan SMA tersebut," ucapnya.
Berdasarkah hasil visum, korban mengalami kekerasan fisik dan dihajar lebih dari satu orang.
"Luka sudah divisum, akibat kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu pelaku yang masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
Luka bakar yang ada di tubuh korban diduga bekas sudutan rokok.
"Sebagian tubuhnya ada memar, dan luka bakar akibat terkena suatu benda panas," tandasnya.
Baca juga: Status Kasus Bullying di Binus School Serpong Ditentukan Hari Ini, Pelaku Diduga Lebih dari Satu
Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun X @BosPurwa menggunggah adanya kasus bullying yang mengakibatkan satu siswa SMA Binus School Serpong dirawat di rumah sakit.
Corporate PR Binus University, Haris Suhendra membenarkan anak pertama Vincent Rompies terlibat dalam kasus ini.
"Iya (anak Vincent Rompies terlibat)," ucapnya.
Pihak sekolah akan memanggil para orang tua siswa yang terlibat kasus bullying.
"Proses pemanggilan (orang tua pelaku termasuk Vincent Rompies)" tuturnya.
Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wendy Afrianto menyatakan sejumlah saksi masih diperiksa terutama para siswa yang berada di lokasi bullying.
"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap semua saksi-saksi yang ada," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.