Pastikan UU PA Diterapkan, KPAI Dampingi Pelaku dan Korban Perundungan di Binus School Serpong
Sebagai pihak yang bertugas menegakan UU Perlindungan Anak, KPAI ingin pastikan proses hukum kasus bullying di Binus Serpong berjalan dengan cepat.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyambangi Polres Tangerang Selatan berkoordinasi perihal kasus perundungan di Binus School Serpong.
Sebagai pihak yang bertugas menegakan UU Perlindungan Anak, Diyah ingin memastikan proses hukum berjalan cepat untuk merespon laporan korban.
Selain itu karena melihat terduga pelaku dan korban masih di bawah umur, Diyah ingin memastikan UU Perlindungan Anak diterapkan.
Pihaknya tidak hanya akan mendampingi korban namun juga para pelaku, ketika sudah ditentukan oleh polisi siapa saja pelakunya.
"Kalau dalam Undang Undang Perlindungan Anak harus ada pendampingan (terhadap pelaku juga)," ujar Diyah Puspitarini di Polres Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).
"Kami hanya memastikan agar prosesnya sudah berjalan dan tepat sesuai dengan UU Perlindungan anak," bebernya.
Bertemu pihak penyidik, Diyah menjelaskan apa saja yang dibahas oleh pihaknya bersama dengan tim kepolisian.
Diyah ingin memastikan UU Perlindungan Anak ditegakkan lantaran korban dan pelakunya adalah anak-anak.
Baca juga: Polisi Sebut Siswa Binus School Serpong yang Jadi Korban Bullying Sudah Keluar dari Rumah Sakit
"Tadi kami membahas, proses ini harus cepat kemudian masing-masing sudah menjalankan tugas dan fungsinya," ucapnya.
"Kami meminta agar UU Perlindungan anak ini ditegakkan, karena ada anak berkonflik dengan hukum sistem peradilan anak harus ditegakkan," terus Diyah.
Kasus Perundungan di SMA Binus School Terjadi Dua Kali, Dilakukan Sebagai Syarat Masuk Geng Sekolah
Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten masih diselidiki.
Seorang siswa SMA Binus School Serpong mengalami luka memar dan luka bakar akibat perundungan yang dilakukan kakak kelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku perundungan lebih dari satu orang dan merupakan anggota geng di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan perundungan dilakukan sebagai syarat masuk ke geng.