Analisa Pakar Hukum Tentang Kasus Kematian Putra Tamara Tyasmara, Sebut Ada Dugaan Unsur Kesengajaan
Pakar hukum Chairul Huda menyebut ada dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka, Yudha Arfandi pada insiden kematian Dante.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus meninggalnya putra Tamara Tyasmara, Dante (6) menarik perharian publik termasuk pakar hukum.
Pakar hukum Chairul Huda menyebut ada dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka, Yudha Arfandi pada insiden kematian Dante.
Baca juga: Fokus Kawal Kasus Kematian Dante Cucunya, Ibu Tamara Tyasmara Berharap Keadilan
Dugaan ini berdasarkan langkah pihak kepolisian yang sudah memeriksa dan menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Memang sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan pihak penyidik saya kira sudah tepat," kata Chairul Huda di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024) malam.
Chairul Huda kemudian menerangkan melalui proses penyidikan telah ditemukan beberapa aspek dugaan tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal karena disengaja.
"Untuk memastikan kepastian aspek tindak pidana, terutama yang saya kira paling kuat adalah kesengajaan. Menyebabkan orang mati paling tidak ya jadi pembunuhan atau kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.
Salah satunya dari hasil rekaman CCTV meninggalnya Dante saat dibenamkan oleh Yudha Arfandi, begitupun ditemukannya tanaman air yang berada dalam tubuh putra Tamara Tyasmara saat dilakukan autopsi beberapa waktu lalu.
Dengan demikian adanya kolerasi dari peristiwa yang terekam CCTV dari hasil pemeriksaan korban saat dilalukan ekshumasi.
"Yang saya dengar dari media memang ada semacam tumbuhan ataupun benda-benda yang biasa berada di dalam air yang ada dalam tubuh korban, sehingga bisa disimpulkan sebab kematiannya tenggelam. Kematian yang disebabkan karena tenggelam," urainya.
Namun dalam hal ini Yudha Arfandi dianggap melakukan kesengajaan dengan membenamkan Dante berdasarkan hasil rekaman CCTV.
Bukan adanya kecelakaan, melainkan mantan kekasih Tamara Tyasmara dengan sengaja membenamkan tubuh korban. Dimana tersangka melalukan kelalaian atas kemampuan fisik dari korbannya.
Sebelumnya Yudha Arfandi berdalih untuk melatih pernapasan Dante dengan cara dibenamkan.
"Ini yang terkolerasi dengan gambaran CCTV, yang menunjukkan tenggelamnya bukan karena sebab-sebab yang masuk kategori accident tapi sesuatu hal yang sengaja," ungkap Chairul.
"Ataupun paling tidak suatu bentuk suatu cara memaksa tubuh orang secara berlebihan sehingga diluar dalam kemampuan tubuhnya, dan ini masuk kategori kelalaian," lanjutnya.
Kemudian menurut Chairul Huda langkah kepolisian dalam hal ini bergerak cepat atas kasus kematian Dante dinilai sudah tepat.
"Jadi kalau dalam pandangan saya apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tepat sejauh ini," tandasnya.
Benarkah Ada Pmbunuhan Berencana?
Apakah kasus kematian Dante karena adanya dugaan pembunuh berencana?
Chairul Huda memastikan dalam hukum pidana tidak ada yang namanya pembunuhan berencana, melainkan pembunuhan yang di pikir-pikir.
Dimana pelaku sebelumnya sempat memikirkan aksinya dalam waktu yang singkat atau panjang sebelum melakukan pembunuhan.
"Pembunuhan berencana itu sebenarnya tidak ada, tapi yang benar adalah pembunuhan yang dipikir-pikir, jadi ada jeda waktu yang cukup panjang maupun pendek untuk memikirkan perbuatannya," ungkapnya.
Bila dikaitkan adanya komunikasi antara ibu korban dan pelaku sebelum kejadian, hal tersebut kemudian tidak terlihat seperti faktanya dalam rekaman CCTV.
Dimana Yudha Arfandi dianggap melakukan aksinya secara spontan. Sehingga menurut Chairul hal ini tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa sebelumnya antara Tamara Tyasmara dengan tersangka.
"Itu terlihat sekali spontan apa yang terjadi di cctv yang saya lihat walaupun kadang terlihat buram sedikit. Jadi tidak bisa diperluas persoalannya dengan peristiwa peristiwa yang terjadi sebelum-sebelumnya," ujarnya.
"Misalnya ada komunikasi antara ortu korban dengan si pelaku ini. Saya kira tidak berkolerasi langsung dengan peristiwa yang ada , seperti itu," sambung Chairul.
Begitupun terkait peristiwa Tamara Tyasmara sempat mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) kolam renang sebelum kematian Dante. Hal ini adanya kemungkinan kebiasaan Tamara akan kepedulian sang putra saat beraktivitas.
"Itu biasanya bentuk dari proteksi seseorang dan itu suatu hal yang tidak spontan selagi masih bisa dibuktikan bahwa itu kebiasaannya dia, saya kira tidak ada hubungannya dengan peristiwa ini," kata Chairul.
Dengan demikian Yudha dinilai telah melampaui kebijakan yang diberikan oleh Tamara Tyasmara ketika ia meminta mantan kekasihnya itu menunggu kehadirannya sebelum mengajak Dante Berenang.
"Daya baca itu sempat kalau mau ke kolam renang tunggu saya (Tamara) dulu. Itukan menunjukkan sesuatu yang kalau si tersangka ini telah melampaui apa yang kemudian menjadi kebijakan atau ketentuan ibu korban. Jadi tanggung jawab pribadi dia pada kejadian itu sempat terjadi," tandasnya.