Siskaeee Susah Tidur di Penjara, Sering Dengar Suara Ribut di Kepala
Sebelumnya, polisi mengungkap hasil tes kejiwaan Siskaeee. Disebutkan bahwa tersangka kasus produksi film porno itu, tidak mengalami gangguan jiwa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pekan Fransiska Candra Novitasari alias Sikskaeee mendekam di penjara buntut kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Kondisi terkini Siskaeee kemudian diungkap oleh kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting.
"Karena kesibukan penyidik jelang pemilu kemarin, jadi tidak banyak bertemu. Cuma setiap ketemu Siskaeee banyak cerita kepada kami," kata Tofan Agung Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Siskaeee mengalami susah tidur selama di penjara.
Menurut Tofan, kliennya kerap mendengar suara ribut-ribut dari kepalanya.
"Selama di tahanan, Siska susah tidur di malam hari. Ia mendengar suara yang sangat bising, suara ribut-ribut gitu," ucap Tofan.
Baca juga: Polisi Pastikan Siskaeee Tak Alami Gangguan Jiwa
Suara ribut tersebut menurut Siskaeee tidak terjadi di dalam tahanan.
"Jadi kata Siska keributannya enggak ada, semuanya pada istirahat. Jadinya dia itu di telinganya mendengar suara yang berisik-berisik," ujar Tofan.
Sikap lain Siskaeee diungkap tim kuasa hukum lainnya, Gading Simanjuntak ketika menjadi saksi kasus film porno dengan terdakwa Irwansyah.
Perlakuan aneh Siskaeee diungkap oleh Gading Simanjuntak.
"Memang diluar sidang dia baik-baik aja, enggak ada yang aneh. Cuma pas masuk ruang sidang, dia memberikan kesaksiannya, ya dia terlihat senyum-senyum sendiri," ungkap Gading Simanjuntak.
"Tapi saya tidak mau mendeskripsikan, biar nanti diperiksa sama tim ahli saja yang jelas kami sudah dapat surat hasil pemeriksaan daek rumah sakit di Yogyakarta soal kondisi Siskaeee," lanjutnya.
Dengan demikian Gading berharap kliennya itu bisa mendapatkan pendampingan hukum selama mendekam di penjara.
"Kami cuma meminta ke penyidik, Siska butuh pendampingan hukum saat pemeriksaan. Jadi klien kami berhak atas pendampingan, jangan dihalangi semua sudah diatur dalam KUHP," tandas Gading Simanjuntak.