Praktisi Hukum Imbau Kasus Bullying Putra Vincent Rompies Terus Dikawal, Singgung Status Anak Artis
Praktisi hukum ikut menyoroti kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Pravitri Retno W
"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."
"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," terangnya di kesempatan yang sama.
Ia lantas menyinggung usia anak Vincent.
"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.
Dia mengingatkan kepolisian untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.
"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.
"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," pungkasnya.
Putra Vincent Rompies Masih Berstatus Saksi
Setelah sempat bungkam, akhirnya Vincent Rompies memberikan komentarnya pasca-menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.
"Alhamdulillah-nya (pemeriksaan) lancar. Semua sudah berjalan. Ya lancar-lancar semua dan Pak Polisinya pada baik-baik semua," ujar Vincent, dikutip Jumat (23/2/2024).
Ditanya motif bullying, Vincent tak memberikan jawaban pasti.
Vincent memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Nanti kita lihat aja deh dari hasilnya seperti apa."
"Sekali lagi kami menghargai proses yang diambil dari Kapolres," kata Vincent.
Dikatakan Vincent, saat ini anaknya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus perundungan tersebut.