Kasus Bullying Libatkan Anak Vincent Rompies, PPPA Upayakan Mediasi Antara Pihak Pelaku dan Sekolah
Kawal kasus bullying yang libatkan anak dari Vincent Rompies, PPPA upayakan mediasi antara pihak terduga pelaku dengan sekolah.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMA swasta di Serpong, Tangerang Selatan hingga libatkan anak Vincent Rompies masih terus bergulir.
Buntut kasus yang viral, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengupayakan mediasi antara keluarga dari terduga pelaku dengan pihak sekolah.
Asisten Deputi Pelayanan Anak PPPA, Atwirlany Ritonga menyebut pihaknya akan melibatkan seluruh keluarga dari teduga pelaku bullying.
"Kita tidak hanya salah satu orang tua atau pihak keluarga tapi seluruh pihak keluarga yang terlibat termasuk anak terduga pelaku itu kita akan libatkan untuk mediasi dengan sekolah," ungkap Atwirlany Ritonga, dikutip dari YouTube Was Was, Selasa (27/2/2024).
Dikatakan Artwirlany, hal itu bertujuan agar para terduga pelaku bullying tetap bisa mendapatkan pendidikan.
"Itu kita upayakan untuk pendidikan terbaik buat anak," katanya.
Lebih lanjut, Artwirlany memberkan alasan pihaknya turut mengawal kasus bullying tersebut.
Pihak PPPA berharap agar sekolah lain bisa lebih memperhatikan soal kasus kekerasan yang terjadi di dalam maupun di luar sekolah.
"Ya kita supaya sekolah lain juga aware lah bahwa ada kekerasan yang terjadi di sekolah."
"Sebenarnya kan sudah ada aturan Permendikbud Risek Nomor 46 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," terangnya.
Baca juga: Vincent Rompies Keberatan Putranya Diminta Keluar dari Sekolah Secara Sepihak Buntut Kasus Bullying
Dari situ, Atwirlany menyebut pihaknya akan membantu mendorong sekolah-sekolah lain untuk menerapkan sesuai peraturan yang ada.
"Itu yang kita dorong kepada sekolah untuk menerapkan Permendikbud itu," lanjutnya.
Soal sanksi tindak bullying, Atwirlany menuturkan pihaknya kini menyerahkan proses hukum ke kepolisian.
PPPA pun hanya bisa mengupayakan agar para terduga pelaku tetap mendapatkan hak pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.