Mengingat Debat Sengit Once dan Ahmad Dhani di Kemenkumham Sebelum Mereka Duduk Manis di Senayan
Once Mekel dan Ahmad Dhani berpeluang mendapatkan kursi DPR RI periode 2024-2029. Akankah perdebatan mereka soal royalti berlanjut di Senayan?
Editor: Willem Jonata
Keduanya juga adu argumen mengenai isi pertemuan mereka dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Dhani dan Once membahas Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.
Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang sifatnya khusus.
"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," ujar Once.
Dhani pun menyela perkataan Once.
Menurut Dhani, Menteri Yasonna H Laoly menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.
"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, (soal) Pasal 23 itu Pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, Pak Menteri sepakat," ucap Dhani.
Once tetap berpendapat ada aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.
"Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," jawab Once.
"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," lanjut Once.
Berjabat tangan
Perdebatan Once dan Ahmad Dhani kemudian ditengahi oleh Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
Iwan Bule meraih tangan Dhani dan Once, lalu mengajak mereka saling berjabat tangan.
Dhani dan Once pun saling berjabat tangan dan tersenyum ke arah kamera. Meskipun mereka masih berdebat, Once mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan dengan Ahmad Dhani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.