Proses Mediasi dengan Ria Ricis Gagal, Kuasa Hukum Teuku Ryan Sebut Kliennya Masih Kukuh untuk Rujuk
Kuasa hukum Teuku Ryan sebut kliennya bersikukuh untuk rujuk dengan Ria Ricis. Meski hasil mediasi yang telah dilakukan tak berhasil.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
![Proses Mediasi dengan Ria Ricis Gagal, Kuasa Hukum Teuku Ryan Sebut Kliennya Masih Kukuh untuk Rujuk](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-teuku-ryan-dedi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kabar perceraian Teuku Ryan dengan Ria Ricis kini masih terus bergulir.
Diketahui, Teuku Ryan mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menerima hasil mediasi.
Teuku Ryan tampak hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Dedi Rizal Armidi.
Berbeda dengan Ryan, Ria Ricis tak tampak menghadiri persidangan tersebut.
"Hari ini adalah agendanya menerima hasil mediasi pada dua pekan yang lalu dan itu sudah disampaikan kepada majelis," ungkap Dedi Rizal Armidi, dikutip dari YouTube Was Was, Senin (4/3/2024).
Sayangnya kuasa hukum Teuku Ryan menjelaskan bahwa proses mediasi yang telah dilakukan keduanya rupanya tak membuahkan hasil.
"Kalau mediasi jelas tidak berhasil yang kemarin," sebut Dedi.
Meski demikian, Dedi mengungkapkan bahwa Teuku Ryan masih bersikukuh untuk rujuk dengan Ria Ricis.
Hal tersebut dibuktikan dengan perilaku Teuku Ryan yang selalu hadir dalam segala proses sidang perceraiannya dengan Ria Ricis.
"Itu (rujuk) nggak perlu ditanyakan lagi, Insyaallah ya."
"Dengan datang on time, dengan sungguh-sungguh datang ke sini itu saja sudah menunjukkan sekali bahwasanya dia punya kesungguhan dan punya usaha untuk meyakinkan majelis bahwasanya 'saya masih ingin berusaha untuk mempertahankan rumah tangga ini'" jelas Dedi.
Baca juga: Ria Ricis Kukuh Ingin Bercerai, Upaya Teuku Ryan Untuk Rujuk Tampaknya Sia-sia
Selain menerima hasil mediasi, dalam agenda persidangan tersebut tim hukum Teuku Ryan juga meminta kepada pihak Ria Ricis untuk memperbaiki gugatannya.
"Kita juga meminta kepada tim hukum dari Ria, kepada majelispun juga, untuk melihat bahwasanya secara normatif memang gugatan itu perlu diperbaiki."
"Dan itu akan dilakukan oleh tim hukum dari Ria," ucap Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.