Pedangdut TE Dilaporkan ke Polisi oleh Wanita Korsel atas Dugaan Zina dan Halangi Beri ASI
Pedangdut berinisial TE dilaporkan wanita asal Korsel atas dugaan zina dengan suaminya dan menghalangi memberikan ASI.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Viral video di media sosial terkait pengakuan seorang warga negara Korea Selatan berinisial BMJ alias Amy yang mengaku diselingkuhi oleh suaminya.
Dia mengaku, akibat dugaan perselingkuhan itu, rumah tangga yang telah dibina oleh suaminya selama 16 tahun hancur.
Bahkan, Amy sampai meminta tolong ke warganet lantaran dirinya tidak hanya mengaku mengalami perselingkuhan tetapi anak bungsunya yang masih bayi turut dibawa oleh selingkuhan suaminya tersebut.
Selain viralnya video pengakuan Amy itu, turut viral video ketika dirinya ribut dengan selingkuhan suaminya yang membawa anak bungsunya tersebut.
Dia pun sampai berteriak-teriak memohon agar anaknya itu dikembalikan kepada dirinya.
Di sisi lain, Amy menyebut bahwa WMG dan TE disebutnya sampai menyewa polisi dan sekuriti untuk mengawal.
Lalu, sebelum WMG dan TE pergi, Amy hanya boleh melihat sang anak selama lima menit dari kejauhan.
Adapun sosok yang diduga selingkuhan suaminya sekaligus membawa anak bungsunya itu adalah pedangdut berinisial TE.
Di sisi lain, Amy pun telah mengungkap identitas suaminya itu yaitu seorang warga Singapura berinisial WMG yang disebutnya sebagai petinggi perusahaan logistik di Indonesia yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).
Baca juga: Profil Tisya Erni, Pedangdut yang Diduga Pelakor WNA Korsel, Ternyata Pernah Terlibat Prostitusi
Namun, saat ini, video terkait pengakuan dan peristiwa yang dialami Amy itu telah di-takedown lantaran suaminya dianggap dekat dengan petinggi di Indonesia.
TE Sudah Dilaporkan, Diduga Zina dan Halangi Beri ASI
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Amy sudah melaporkan TE dan WMG ke polisi.
Adapun pelaporan itu dilakukan pada Rabu (6/3/2024) dengan tuduhan perzinaan dan menghalangi pemberian ASI.
"Laporan diterima Polda Metro Jaya hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI eksklusif. Terlapor WMG dan ES alias TE," kata Ade ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/3/2024).