Pedangdut TE Dilaporkan ke Polisi oleh Wanita Korsel atas Dugaan Zina dan Halangi Beri ASI
Pedangdut berinisial TE dilaporkan wanita asal Korsel atas dugaan zina dengan suaminya dan menghalangi memberikan ASI.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Kini, kata Ade, penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan ini.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, (laporan) dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Sempat Datangi KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti membenarkan bahwa pihak Amy melalui kuasa hukumnya sempat mendatangi pihaknya pada akhir Januari 2024 lalu.
"Iya jadi yang datang ke KPAI bukan ibu Amy-nya hanya pengacaranya. Jadi tanggal 29 Januari 2024 datang pengacara bu Amy ke KPAI," kata Ai dikutip dari Kompas.com.
Namun, Ai menyebut kedatangan kuasa hukum Amy tidak untuk melakukan pengaduan tetapi hanya berkonsultasi terkait peristiwa dugaan perselingkuhan yang dialaminya.
Dia mengatakan, pada saat itu, kuasa hukum Amy hanya berkonsultasi terkait bagaimana cara mengambil anak kliennya yang sudah berpindah ke suaminya.
Upaya ini, kata Ai, lantaran anak bungsu Amy tersebut masih bayi dan membutuhkan ASI.
"Nah dari hasil informasi dari pengacara intinya pengacara tersebut itu merasa bingung ini bagaimana mereka mendapatkan pendampingan atau mengambil anak-anak Bu Amy ya, terutama yang bayi karena masih ASI," tuturnya.
Baca juga: Sosok Tisya Erni, Biduan dan Eks Model Majalah Dewasa yang Diduga Pelakor di Rumah Tangga WNA Korsel
Selain itu, Ai mengungkapkan, saat konsultasi, pengacara Amy hanya membawa lampiran foto kopian terkait laporan ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan perselingkhuan suaminya.
Menurut laporan itu, dia menilai kasus ini masuk ke ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kalau dilihat dari laporannya terkait kasus perselingkuhannya ya, kalau kita lihat perundang-undangannya masuk kepada KDRT," kata Ai.
Lantas, Ai mengatakan pihaknya menyarankan agar pihak Amy melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Adapun alasannya lantaran Amy warga negara asing (WNA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.