Usai Jenguk Ammar Zoni di Tahanan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya akan Dapat Keringanan Hukuman
Kuasa hukum Ammar Zoni mengungkapkan perkembangan terbaru kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya, hingga yakin dapat keringanan hukuman.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
![Usai Jenguk Ammar Zoni di Tahanan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya akan Dapat Keringanan Hukuman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ammar-zoni-dan-jon-mathias-kuasa-hukumnya-rge.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ammar Zoni mengungkapkan perkembangan terbaru kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni sempat mengunjungi kliennya yang mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024).
Diketahui hingga saat ini, Ammar Zoni telah ditahan selama hampir tiga bulan karena kasusnya itu.
Setelah menjenguk Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku telah menghubungi pihak penyidik terkait perkara kliennya itu.
Dari keterangan pihak penyidik, diketahui kasus mantan suami Irish Bella tersebut ternyata akan diajukan ke BNN Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami kan dihubungi penyidik dan Kebetulan kami juga menghubung penyidik tentang perkembangan perkara kita. Jadi penyidik sudah ngajukan untuk diasesmen ke BNNP Provinsi DKI," terang Jon Mathias, mengutip YouTube Cumicumi, Jumat (8/3/2024).
Namun, karena ada kegiatan di Polres, rencana tersebut sempat tertunda.
Dari keterangan Jon Mathias diketahui berkas perkara kakak Aditya Zoni tersebut rencananya juga akan dilanjutkan ke kejaksaan.
"Rencananya hari ini (6 Maret 2024) mau dilakukan. Tapi karena kegiatan Polres banyak itu kan ada Konpress, ada kunjungan Pak Wakapolda juga, ya ditunda," kata Jon Mathias.
"Ya nanti berkas itu dikirim lagi ke kejaksaan. Nanti bisa aja di situ diketahui, apakah ini sudah lengkap sesuai dengan petunjuk jaksa apa belum," lanjutnya.
Baca juga: Diberi Kelonggaran Irish Bella, Kuasa Hukum Ammar Zoni Bantah Ajukan Banding soal Nafkah Rp10 Juta
Menurut sang kuasa hukum, sebenarnya pihaknya tidak menunggu proses tersebut, karena penyidik masih akan mengirimkan berkas perkara Ammar ke jaksa.
"Bisa merekomendasikan juga asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) ya sebenarnya. Tidak menunggu karena kan polisi juga bisa melakukan."
"Cuma tadi karena banyak kesibukan itu, dibatalkan tapi berkas itu tetap mereka kirimkan dulu ke Jaksa untuk di P18 istilahnya," jelas Jon Mathias.
"Jadi berkas dikirim ke oleh penyidik ke Jaksa," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.