Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Usai Sepakat Damai, Wulan Guritno dan Ibunda Sabda Ahessa Adu Pernyataan Soal Dana Renovasi Rumah

Meski sepakat damai, teryata menyisakan masalah antara pihak Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Ada pernyataan bunda Sabda yang membuat Wulan tak nyaman.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Sepakat Damai, Wulan Guritno dan Ibunda Sabda Ahessa Adu Pernyataan Soal Dana Renovasi Rumah
Kolase tribunnews
Meski sepakat damai, teryata menyisakan masalah antara pihak Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Ada pernyataan bunda Sabda yang membuat Wulan tak nyaman. 

Kemudian Sabda sudah membayar uang yang digugat Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun nominal tersebut berbeda dari yang diminta oleh Wulan Guritno sebesar Rp 396 juta.

"Pembayaran sudah tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. Maksudnya kita ambil tengah tengah lah, ibaratnya gitu," ungkapnya.

"Sudah ada kesepakatan nominal sekian," lanjutnya.

Aditya sendiri tidak bisa membeberkan nominal yang telah dibayarkan Sabda kepada Wulan Guritno. Terpenting kini keduanya sudah berdamai.

"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya jadi mungkin alhamdulillah damai," tandasnya.

Dengan demikian Wulan akan mencabut gugatannya terhadap Sabda sebesar.

Berita Rekomendasi

Sehingga sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (7/3/2024).

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

( Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Fauzi Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas