Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Sengketa Kepemilikan Tanah Ponpes Senilai Rp26 M yang Diklaim Ayah Atta Halilintar

Kuasa hukum Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru membeberkan kronologi sengketa kepemilikan tanah senilai Rp 26 M yang diklaim ayah Atta Halilintar.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kronologi Sengketa Kepemilikan Tanah Ponpes Senilai Rp26 M yang Diklaim Ayah Atta Halilintar
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru membeberkan kronologi sengketa kepemilikan tanah senilai Rp 26 M yang diklaim ayah Atta Halilintar. 

Karena ayah Atta Halilintar tidak lagi menjadi pengurus ponpes, maka pihak yayasan meminta Anofial Asmid mengembalikan semua aset-aset yayasan yang pernah dibuat atas namanya.

Dikatakan Dedek, aset yayasan yang dimaksud tidak hanya berada di wilayah Pekanbaru, melainkan tersebar di daerah lain.

"Kemudian karena beliau bukan lagi pengurus yayasan, yayasan meminta kepada beliau untuk mengembalikan semua aset-aset yang pernah dibuatkan atas nama beliau."

"Perlu diketahui, aset bukan hanya di Pekanbaru, tapi juga di Jakarta bahkan tersebar di beberapa daerah,"

Lebih lanjut, Dedek Gunawan mengatakan ayah Atta Halilintar telah mengembalikan sebagian aset yayasan.

Akan tetapi, tanah di Pondok Pesantren Al Anshar belum dikembalikan kepada yayasan, masih atas nama Anofial Asmid.

"Namun, sebagian aset-aset ini sudah dikembalikan kepada yayasan.

BERITA TERKAIT

"Nah kebetulan, tanah yang sekarang hari ini menjadi objek sengketa ini belum dikembalikan kepada yayasan. Masih nama beliau," terang Dedek.

Pada 2004, Anofial Asmid sebenarnya mengembalikan sertifikat tanah yang diminta kepada seorang anggota yayasan.

Namun, belum sempat dilakukan peralihan, seorang anggota yayasan yang menerima kuasa dari ayah Atta Halilintar tersebut meninggal dunia.

Karenanya, pengalihan aset tanah pondok pesantren tersebut otomatis batal.

"Sebagai informasi, pada tahun 2004 yayasan meminta kembali kepada beliau agar nama yang sudah dibuatkan di dalam sertifikat hak milik itu kembali dikembalikan kepada yayasan."

"Tahun 2005, sudah terjadi peralihan, beliau sudah menyerahkan tahun 2005, itu aktanya ada. 2005, diserahkan kepada Doktor Risdam, juga merupakan anggota dari yayasan."

"Namun, malangnya begini, belum sempat dilakukan peralihan kembali lebih lanjut. Penerima kuasa jual dari penggugat tadi meninggal dunia."

"Otomatis akta yang sudah dibuat batal hukum dong, dari sinilah sengketa bermulai," ujar Dedek.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas