Peran Oki Setiana Dewi Agar Ria Ricis-Teuku Ryan Rujuk, Kuasa Hukum sang Aktor: Effort Luar Biasa
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi mengatakan Oki Setiana Dewi sudah berupaya keras mempersatukan kliennya dengan Ria Ricis agar bisa rujuk.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Oki Setiana Dewi turut hadir menjadi saksi dalam sidang perceraian sang adik, Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang digelar pada hari ini, Senin (25/3/2024).
Hal itu lantaran agenda sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan pada hari ini adalah pembuktian dari para saksi pihak penggugat.
Mengenai kesaksian Oki Setiana Dewi dalam sidang cerai tersebut, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi pun membeberkan penilainnya mengenai kesaksian Oki Setiana Dewi dalam sidang cerai kliennya dengan Ria Ricis.
Dedi Rizal Armidi mengatakan, Oki Setiana Dewi berperan penting dalam hubungan kliennya dengan Ricis.
Bahkan, Dedi menyebut Oki Setiana Dewi berupaya keras agar kliennya bisa rujuk dengan Ria Ricis.
"Kalau Mbak Oki ini orang yang berperan penting dalam hubungan Ryan dan Ricis."
"Karena beliau ini sangat membantu sekali mengkomunikasikan bagaimana Ryan dan Ricis bisa rujuk."
"Dan itu effort-nya memang luar biasa, itu tidak perlu kita pertanyakan dan tidak perlu kita sanggah lagi," kata kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/3/2024).
Dikatakan Dedi, pendakwah 35 tahun itu pun berusaha betul mempertahankan rumah tangga sang adik.
Dedi pun mengaku menghargai usaha Oki.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Irit Bicara Usai Jadi Saksi Sidang Gugatan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan di PA Jaksel
"Beliau memang mengupayakan itu agar adik-adiknya ini bersatu kembali. Dan itu kami sangat respect sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, Dedi Rizal Armidi mengatakan sidang perceraian Teuku Ryan dan Ricis kali ini berjalan dalam waktu yang cukup lama.
Hal itu lantaran pihak Ria Ricis menghadirkan empat orang saksi.
Dedi dan tim kuasa hukum Teuku Ryan lainnya pun mengaku mendengar dan mencatat kesaksian pihak penggugat.