Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tisya Erni dan Aden Wong Diperiksa 2 April soal Laporan Amy, Polisi Bicara Pencekalan ke Luar Negeri

Tisya Erni dan Aden Wong diperiksa di Polda Metro Jaya pada 2 April mendatang terkait laporan WNA asal Korea Selatan, Amy BMJ.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Tisya Erni dan Aden Wong Diperiksa 2 April soal Laporan Amy, Polisi Bicara Pencekalan ke Luar Negeri
Kolase Tribunnews
Amy (kiri) Aden Wong (tengah) Tisya Erni (kanan) - Diperiksa 2 April soal laporan Amy, polisi bicara pencekalan Tisya Erni dan Aden Wong ke luar negeri. 

Sebelumnya, pengacara Otto Hasibuan ikut berkomentar atas kasus WNA asal Korea Selatan bernama Amy BMJ setelah anaknya diambil paksa suaminya, Aden Wong dan diduga selingkuhannya,Tisya Erni.

Menurut Otto Hasibuan, Tisya Erni dan Aden Wong bisa terancam masuk penjara.

Amy telah melaporkan Tisya Erni dan Aden Wong ke polisi atas dugaan perzinahan dan menghalang-halangi dirinya memberikan asi eksklusif kepada bayinya.




Hal ini karena pemberian ASI eksklusif pada anak itu diatur dalam undang-undang.

"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting bahwa seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui," kata Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).

"Anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," sambungnya.

Kolase Tribunnewswiki/YouTube Intens Investigasi
Otto Hasibuan komentari kasus Amy BMJ setelah anaknya diambil paksa Aden Wong dan Tisya Erni. (Kolase Tribunnewswiki/YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Amy BMJ Sebut Belum Dapat Perkembangan Laporan Polisi yang Dibuatnya untuk Tisya Erni dan Aden Wong

Otto Hasibuan bahkan mengungkapTisya dan Aden bisa terancam pidana penjara 1 tahun.

BERITA TERKAIT

Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.

"Barangsiapa yang menghalangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun."

"Kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberi kesempatan untuk mendapatkan ASI eksklusif. Itu prinsip dasar," tuturnya.

Otto mengatakan seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang sang ibu tidak ada.

"Soal hak asuh bisa pengadilan menentukan, itu nanti. Tetapi seorang bayi yang umurnya belum 6 bulan wajib mendapatkan ASI," terang Otto.

"Bahkan kalau ibunya nggak ada, pemerintah harus kasih donor untuk ASI," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas