Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sandra Dewi Terakhir Unggah Foto Bareng Harvey Moeis 14 Februari, Kini Suami Tersangka Korupsi Timah

Sandra Dewi terakhir kali mengunggah foto bersama Harvey Moeis pada 14 Februari 2024 lalu. Kini, suami jadi tersangka kasus korupsi timah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sandra Dewi Terakhir Unggah Foto Bareng Harvey Moeis 14 Februari, Kini Suami Tersangka Korupsi Timah
Instagram @sandradewi88/Dok. Puspenkum Kejagung RI
Momen terakhir Sandra Dewi unggah foto bareng Harvey Moeis pada 14 Februari 2024 (kiri). Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah, Rabu (27/3/2024). 

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."

"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus korupsi timah:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT TImah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  6. BY, Komisaris CV VIP;
  7. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  8. Rosalina, General Manager PT TIN;
  9. RI, Direktur Utama PT SBS;
  10. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  11. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  13. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  14. Helena Lim, Manager PT QSE;
  15. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

Selain tersangka tersebut, Kejagung juga menetapkan tersangka obstruction of justice (OOJ).

Ia adalah adik Tamron, Toni Tmasil.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas