Kamaruddin Singgung Hukuman Mati untuk Harvey Moeis hingga Sebut Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan
Kamaruddin Simanjuntak tanggapi kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Harvey Moeis, ada 15 tersangka lain yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus mega-korupsi ini.
Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):
1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
7. BY, Komisaris CV VIP;