Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Suami Sandra Dewi, Otto Hasibuan Singgung Kerugian Rp 271 Triliun
Tanggapan Otto Hasibuan soal kasus korupsi timah yang libatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Otto Hasibuan memberi tanggapan soal kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Menanggapi kasus tersebut, Otto Hasibuan mengakui dirinya belum menerima data yang akurat soal kasus dugaan korupsi Harvey Moeis.
Jika hal itu memang terjadi, Otto Hasibuan menyebut, kasus tersebut sebagai kasus korupsi yang luar biasa lantaran merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
"Terus terang aja kita pun belum dapat yang akurat soal itu ya, kita masih melihat dari berita-berita."
"Tetapi kalau itu memang terjadi ya itu luar biasa lah ya," ungkap Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (1/4/2024).
Kemudian, Otto pun menyinggung soal kerugian yang dialami negara dengan adanya kasus tersebut.
Otto menjelaskan, bahwa kerugian yang mencapai Rp 271 triliun merupakan akibat dampak dari kerusakan lingkungan.
Sehingga nominal kerugian itu tak murni dari hasil uang yang dimbil oleh para tersangka.
Baca juga: Buntut Harvey Moeis Terjerat Korupsi, Tempat Tinggal Mewah Sandra Dewi Dibongkar Tetangga Apartemen
"Jumlahnya kan Rp 271 triliun tapi itu sudah termasuk perhitungan kerugian negara dalam arti akibat dampak daripada kerusakan lingkungan."
"Jadi artinya tidak uang yang diambil itu sebesar itu."
"Tapi dihitung akibat daripada kerusakan lingkungan maka bisa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun," jelasnya.
Lantas Otto pun meminta untuk lebih mencermati dan mendalami kasus yang hingga melibatkan Harvey Moies dan crazy rich PIK, Helena Lim itu.
"Jadi ini harus kita cermati lebih lagi deh," ucapnya.
Di sisi lain, pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut mengomentari kasus korupsi tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak pun menyinggung hukuman mati bagi koruptor.
Ia juga menyebut Sandra Dewi yang ikut terancam dimiskinkan.
"Dihukum mati saja, atau setidak-tidanya dimiskinkan pelaku korupsinya," kata Kamaruddin.
"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," lanjutnya.
Maka dari itu, Kamaruddin meminta pemerintah untuk menindak tegas dan menuntaskan kasus ini.
"Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora," tandasnya.
Peran Harvey Moeis
Kejagung mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi yang berlangsung selama 2015-2022 itu.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi di PT Timah.
Mereka terdiri dari pihak swasta dan pihak PT Timah.
Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):
1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
7. BY, Komisaris CV VIP;
8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
9. Rosalina, General Manager PT TIN;
10. RI, Direktur Utama PT SBS;
11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
15. Helena Lim, Manager PT QSE;
16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
(Tribunnews.com/Ifan/Indah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.