Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Suami Sandra Dewi, Otto Hasibuan Singgung Kerugian Rp 271 Triliun

Tanggapan Otto Hasibuan soal kasus korupsi timah yang libatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Suami Sandra Dewi, Otto Hasibuan Singgung Kerugian Rp 271 Triliun
Kolase Tribunnews
Otto Hasibuan tanggapi soal dugaan kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Otto Hasibuan memberi tanggapan soal kasus korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Menanggapi kasus tersebut, Otto Hasibuan mengakui dirinya belum menerima data yang akurat soal kasus dugaan korupsi Harvey Moeis.

Jika hal itu memang terjadi, Otto Hasibuan menyebut, kasus tersebut sebagai kasus korupsi yang luar biasa lantaran merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

"Terus terang aja kita pun belum dapat yang akurat soal itu ya, kita masih melihat dari berita-berita."

BERITA TERKAIT

"Tetapi kalau itu memang terjadi ya itu luar biasa lah ya," ungkap Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (1/4/2024).

Kemudian, Otto pun menyinggung soal kerugian yang dialami negara dengan adanya kasus tersebut.

Otto menjelaskan, bahwa kerugian yang mencapai Rp 271 triliun merupakan akibat dampak dari kerusakan lingkungan.

Sehingga nominal kerugian itu tak murni dari hasil uang yang dimbil oleh para tersangka.

Baca juga: Buntut Harvey Moeis Terjerat Korupsi, Tempat Tinggal Mewah Sandra Dewi Dibongkar Tetangga Apartemen

"Jumlahnya kan Rp 271 triliun tapi itu sudah termasuk perhitungan kerugian negara dalam arti akibat dampak daripada kerusakan lingkungan."

"Jadi artinya tidak uang yang diambil itu sebesar itu."

"Tapi dihitung akibat daripada kerusakan lingkungan maka bisa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas