Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebelum Korupsi, Helena Lim Digosipkan Wanita Simpanan, Sering Foya-foya Tak Pernah Terlihat Kerja

Sering kali gosip tersebut sampai ke telinga Helena Lim. Bahkan yang mencurigainya sebagai wanita simpanan adalah orang-orang di lingkarannya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebelum Korupsi, Helena Lim Digosipkan Wanita Simpanan, Sering Foya-foya Tak Pernah Terlihat Kerja
tribunnews.com
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka. 

Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

“Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi.

Helena Lim menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter. Aksi ini dilakukan dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/Instagram
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/Instagram (/)

“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” terang Kuntadi.

Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas