Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Otto Hasibuan Sebut Suami Sandra Dewi Belum Tentu Bersalah
Otto Hasibuan memberikan tanggapan terkait kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
![Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Otto Hasibuan Sebut Suami Sandra Dewi Belum Tentu Bersalah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sandra-dewi-harvey-moeis-dan-pengcara-otto-hasibuan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandra Dewi mulai diseret dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi timah.
Pengacara kondang Otto Hasibuan pun turut memberikan pendapatnya tentang kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis.
Menurut Otto Hasibuan, masyarakat tak boleh menghakimi Sandra Dewi dan Harvey Moeis begitu saja.
Otto Hasibuan menyebut Sandra dan Harvey dalam kasus ini belum tentu bersalah.
Ia juga menganut sistem praduga tak bersalah.
Di mana, Otto tak berani menyatakan seseorang bersalah atau terlibat sebelum ada putusan dari pengadilan.
"Saya kira kita nggak boleh juga terlalu awal men-judge. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah," terang Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/4/2024).
"Sandra Dewi kan hanya istri yang dituduh sekarang ini suaminya, ini suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang juga bersalah."
"Dia hanya dijadikan tersangka kan, itu dia tersangka, tapi kan belum tentu bersalah juga," paparnya.
"Memang prinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."
Baca juga: Otto Hasibuan Minta Publik Tak Buru-buru Menghakimi Sandra Dewi, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," imbuhnya.
Untuk kasus Sandra Dewi sendiri, Otto Hasibuan menilai wanita 40 tahun itu belum bisa terbukti bersalah dalam tuduhan menerima uang dari sang suami.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya," ujar Otto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.