Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Penggeledahan Rumah Sandra Dewi, Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas

Tanggapi soal penggeledahan di rumah Sandra Dewi, praktisi hukum meminta kasus korupsi Harvey Moeis diusut tuntas.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Penggeledahan Rumah Sandra Dewi, Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas
kolase foto Tribunnews
Praktisi hukum, Togar Situmorang (kiri) meminta kasus korupsi Harvey Moeis (kanan) diusut tuntas setelah rumah Sandra Dewi (tengah) digeledah. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum, Togar Situmorang meminta kasus korupsi Harvey Moeis diusut tuntas setelah rumah aktris Sandra Dewi digeledah.

Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kasus dugaan korupsi PT Timah ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.

Togar Situmorang menyebut Kejaksaan telah menyita beberapa unit kendaraan dari penggeledahan di rumah bintang sinetron Tangan-Tangan Mungil itu.

"Pihak Kejagung juga telah menggeledah rumah Sandra Dewi," kata Togar Situmorang dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (15/4/2024).

Praktisi hukum desak Kejaksaan Agung untuk beri keterangan terbaru soal kasus korupsi suami Sandra Dewi.
Praktisi hukum, Togar Situmorang desak Kejaksaan Agung untuk beri keterangan terbaru soal kasus korupsi suami Sandra Dewi. (Tangkapan layar YouTube Cumi Cumi)

"Bahkan telah menyita beberapa unit dari pihak ataupun dari rumah Sandra Dewi," sambungnya.

Atas hal itu, pria yang juga merupakan kuasa hukum seteru Jessica Iskandar, Christopher Steffanus Budianto (CSB) itu meminta kasus suami Sandra Dewi itu diusut tuntas alias tak berhenti begitu saja.

Berita Rekomendasi

"Yang kita harapkan tidak berhenti sampai di sini," pintanya.

Baca juga: Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Keterlibatan Sandra Dewi

Lebih lanjut ia membeberkan alasannya meminta hal demikian dilakukan.

"Kalau kita melihat atau mengacu di undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu jelas-jelas dikatakan, yang menerima dan menguasai penempatan serta pentransferan pembayaran ataupun hibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun atau denda Rp 1 miliar."

"Nah ini terkait Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, dugaan pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," tegasnya.

Kasus yang menyeret nama Harvey Moeis tersebut kini ramai menjadi perbincangan publik.

Tak ayal, komentar pun berdatangan dari berbagai pihak.

Tak hanya mendapat sorotan dari praktisi hukum, pendakwah Ustaz Derry Sulaiman pun ikut berkomentar dalam kasus suami aktris 40 tahun itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas