Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Anak Nia Daniaty yang Dipenjara karena Penipuan CPNS, Kuasa Hukumnya Bilang Sudah Bebas

Sebagaimana diketahui, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS bodong pada 2021.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kabar Anak Nia Daniaty yang Dipenjara karena Penipuan CPNS, Kuasa Hukumnya Bilang Sudah Bebas
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kabarnya sudah menghirup udah bebas.

Sebagaimana diketahui, Olivia divonis tiga tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS bodong pada 2021.

Susanti Agustina selaku kuasa hukumnya membenarkan bahwa Olivia telah bebas dari jeruji besai.

"Betul, sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Namun Susanti tak menjelaskan sejak kapan Olivia telah bebas dari penjara.

Baca juga: Farhat Abbas Pasang Badan Bela Nia Daniaty yang Diminta Ganti Rugi Korban Penipuan Olivia Nathania

Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

BERITA REKOMENDASI

Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agutus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Olivia Nathania divonis 3 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama persidangan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas