Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Olivia Nathania Bebas Atas Kasus CPNS Bodong, Korban Sebut Anak Nia Daniaty Belum Bayar Kerugian 

Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania disebut sudah bebas dari penjara berkait penipuan CPNS bodong pada 2021.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Olivia Nathania Bebas Atas Kasus CPNS Bodong, Korban Sebut Anak Nia Daniaty Belum Bayar Kerugian 
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania disebut sudah bebas dari penjara berkait penipuan CPNS bodong pada 2021.

Hal ini sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Olivia Nathania alias Oi, Susanti Gustina.

"Betul sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4/2024).

Kebebasan Oi sendiri tidak dijelaskan secara detail oleh Susanti Agustina. 

Baca juga: Olivia Nathania Baru Divonis 3 Tahun Penjara Akhir 2023, Putri Nia Daniaty Kini Disebut Sudah Bebas

Di sisi lain, Odie Hudiyanto selaku korban Olivia menegaskan anak dari Nia Daniaty itu belum membayangkan jumlah kerugian senilai Rp 8,1 miliar.

"Tidak ada (mengganti kerugian para korban)," kata Odie saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/4/2024).

Berita Rekomendasi

Kemudian para korban yang berjumlah 179 orang telah melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran Oi dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan jumlah kerugian tersebut.

"Sudah diajukan eksekusi tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan," ungkap Odie.

"Sudah 3 bulan lalu. Sekarang masih proses sidang," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agustus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty diduga juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.

Kemudian majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Olivia divonis bersalah karena telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian Rp 9.7 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu dalam perkembangan terakhir 179 korban CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. 

Kasus tersebut berawal dari korban bernama Karnu melaporkan wanita yang kerap disapa Oi dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas