Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kejagung Segera Tentukan Status Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono Disita atau Tidak

Harvey Moeis ditetapkan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kejagung Segera Tentukan Status Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono Disita atau Tidak
(Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) 

aporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menelusuri apartemen suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Apartemen yang dimaksud, berlokasi di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Nantinya, tim penyidik akan menentukan status apartemen tersebut apakah disita atau tidak.

"Apartemen belum ditentukan statusnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Saat ini tim penyidik masih mendalami periode kepemilikan apartemen tersebut.

Baca juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang, Ini Kata Kejagung RI

"Masih kita dalami itu kepemilikannya, periode kepemilikannya," kata Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono ini sebelumnya telah digeledah pada Senin (1/4/2024).

Namun saat iti Kejaksaan Agung masih belum mengumumkan hasil penggeledahan tersebut

"Untuk penggeledahan memang benar di Pakubuwono sedang berlangsung," ujar Kuntadi, Senin (1/4/2024).

Harvey sendiri dalam perkara ini disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas