Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba karena Pergaulan, Circle Pertemanannya Anggap Itu Lumrah

Selebgram Chandrika Chika menggunakan fave berisi liquid ganja sejak setahun silam.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba karena Pergaulan, Circle Pertemanannya Anggap Itu Lumrah
Kolase Tribunnews/ Instagram @chndrika_
Chandrika Chika - Chandrika Chika akui sempat kirim pesan ke istri Putra Siregar, Septia Yetri 

Laporan Wartawan tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Chandrika Chika menggunakan fave berisi liquid ganja sejak setahun silam.

Pengakuan itu ia sampaikan kepada polisi saat menjalani pemeriksaan, tak lama setelah ditangkap bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan  Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Temannya terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.

Mereka berinisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki.

Baca juga: Ekspresi Chandrika Chika Saat Dirilis sebagai Tersangka Narkoba

Eks kekasih Thariq Halilintar tersebut mengaku sudah setahun lebih menggunakan liquid ganja.

Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).
Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023). (Tribunnews.com/ Alivio)

"Dia mengenal narkoba jenis ganja sudah satu tahun lebih," ucap Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).

BERITA REKOMENDASI

Chika tak memiliki alasan khusus menggunakan barang haram tersebut.

"Karena pergaulan saja, dia ada di circle yang sering menggunakan narkoba. Menurut mereka hal lumrah memakai itu," lanjut AKP Reska.

Saat ini Chika dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti liquid ganja dan vape. 

Chika dkk terancam hukuman pidana selama 4 tahun.


Polisi menjerat mereka dengan pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, tak menutup kemungkinan Chika dkk menjalani rehabilitasi jika memenuhi persyaratan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas