Kuasa Hukum Kecewa CSB Divonis 2,5 Tahun Penjara, Singgung Perjanjian dengan Jessica Iskandar
Tim kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto atau CSB kecewa terhadap putusan majelis hakim. Singgung soal perjanjian dengan Jessica Iskandar.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum CSB kecewa terhadap putusan majelis hakim. Singgung perjanjian dengan Jessica Iskandar.
Majelis Hakim juga mewajibkan CSB untuk mengembalikan satu mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar.
Mobil tersebut merupakan barang bukti yang disita kejaksaan dan milik Jessica Iskandar.
"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada saksi Jesisca Iskandar," ujar Hakim Ketua.
(Tribunnews.com/Yurika/Alivio)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.