Soal Akun Media Sosial Sandra Dewi yang Hilang, Iskandar Sitorus: Metode Menghilangkan Jejak
Tanggapi akun media sosial Sandra Dewi yang hilang di tengah kasus korupsi Harvey Moeis, Iskandar Sitorus sebut sebagai metode menghilangkan Jejak.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus, memberi tanggapan soal akun media sosial milik Sandra Dewi yang hilang.
Diketahui sebelumnya, akun Instagram Sandra Dewi mendadak menghilang di tengah kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Tak hanya Instagram, baru-baru ini akun YouTube milik sang artis juga turut lenyap.
Saat menanggapi hal itu, Iskandar Sitorus menyebut ada kemungkinan untuk menghilangkan jejak.
Pasalnya, kehidupan mewah dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis ikut tersorot buntut terlibat kasus korupsi yang merugikan negara Rp271 triliun itu.
"Itu salah satu metode menghilangkan jejak, walau dia nggak ngerti," ucap Iskandar Sitorus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (22/4/2024).
Meski jejak tersebut dihilangkan, Iskandar menuturkan bahwa pihak yang menangani kasus tersebut tentunya sudah menyimpan data terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.
"10 tahun lalu pun itu masih kita bisa bangunkan kok."
"Kami sudah pegang datanya kok itu lima perusahaan di balik itu," kata Iskandar.
Tentang kasus korupsi tersebut, Iskandar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan hanya fokus terhadap Sandra Dewi dan Harvey Moeis saja.
Baca juga: Iskandar Sitorus Bicara soal Toko Emas Sandra Dewi, Singgung Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi
Sebab, pihak-pihak lain dibelakang yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi juga harus dibongkar dan diselidiki.
"Kejaksaan Agung jangan mau terjebak pada hanya sebatas Sandra Dewi dan Harvey Moeis."
"Kita berharap tidak hanya sebatas itu, tetapi harus ikut kepada kurang lebih 35 korporasi di belakangnya," ujarnya.
Selain itu, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya mendesak Kejagung untuk segera memeriksa transaksi penjualan komoditas PT Timah.