Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beda Kata Polisi dan Orang Tua Chandrika Chika soal sang Selebgram Konsumsi Ganja Setahun

Perbedaan pernyataan disampaikan polisi dan orang tua Chika terkait sang selebgran yang disebut telah mengonsumsi ganja selama setahun.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Beda Kata Polisi dan Orang Tua Chandrika Chika soal sang Selebgram Konsumsi Ganja Setahun
Instagram @chndrika_
Perbedaan pernyataan disampaikan polisi dan orang tua Chika terkait sang selebgran yang disebut telah mengonsumsi ganja selama setahun. 

Chika Ditangkap di Hotel dengan 5 Rekannya saat Pesta Ganja

Sebelumnya, Chika ditangkap bersama lima rekannya saat melakukan pesta ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/4/2024).

Selain Chika, ada lima orang lainnya yang turut ditangkap dan salah satunya adalah atlet e-sport, Herli Juliansah alias Jeixy.

"AT (24) perempuan, (MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," kata Rezka dalam konferensi pers.

Saat digelandang keenam orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine untuk membuktikan apakah mereka mengonsumsi narkoba.

Nyatanya, mereka terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Dari enam orang, empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja. Sementara, dua lainnya positif mengkonsumsi metamfetamin," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Rezka menyebut cara Chika cs mengonsumsi ganja adalah modus baru yaitu menggunakan liquid vape.

Dia menjelaskan para tersangka mengonsumsi barang haram tersebut secara bergantian dengan menggunakan pod vape.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian."

"Ini termasuk narkotika jenis modus baru yang digunakan," katanya.

Reza menambahkan saat ini vape dapat disisipi cairan tertentu seperti cairan mengandung ganja yang dimasukan ke pod oleh Chika Cs.

"Cairan yang mengandung ganja," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik yang didalamnya berisi kandungan narkotika jenis ganja bentuk cair.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas