Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Chandrika Chika Cs Selesai Jalani Assesment Rehabilitasi, Keputusan Kini Ada di Tangan BNNK

Hanya pihak BNNK yang berwenang menentukan apakah Chika Cs bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak usai kedapatan melakukan pesta narkoba.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Chandrika Chika Cs Selesai Jalani Assesment Rehabilitasi, Keputusan Kini Ada di Tangan BNNK
Kolase Tribunnews.com
Sejumlah selebgram ditangkap polisi (foto kanan) terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, termasuk Chandrika Chika (foto kiri). Selebgram Chandrika Chika dan kelima rekannya telah selesai menjalani proses assesment yang berlangsung selama 3,5 jam lebih di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika dan kelima rekannya telah selesai menjalani proses assesment yang berlangsung selama 3,5 jam lebih di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Adapun proses assesment yang dilakukan Chika Cs merupakan syarat terkait pengajuan rehabilitasi pasca tersandung kasus narkoba.

"Itu kan (assesment) untuk menentukan kapasitas dia (enam tersangka) sebagai pengguna (narkoba) kah atau gitu (bukan pengguna narkoba)," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Meski telah dinyatakan selesai, Rezka mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pengajuan rehabilitasi yang diajukan ke enam tersangka itu terpenuhi atau tidak.

Baca juga: Pemain FTV Monica Muller Turut Ditangkap Bersama Chandrika Chika saat Pesta Ganja

Sebab hanya pihak BNNK yang berwenang menentukan apakah Chika Cs bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak usai kedapatan melakukan pesta narkoba.

"(Hasilnya) belum tau, itu kewenangan BNNK," pungkasnya.

Ajukan Rehab Pasca Terjerat Narkoba

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, selebgram Chandrika Chika beserta kelima rekannya dibawa polisi ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan guna melakukan assement terkait pengajuan proses rehabilitasi.

Berdasarkan rekaman video yang Tribunnews.com terima, Chika dan kelima tersangka yang saat itu tengah memakai baju tahanan berwarna oranye tampak digiring polisi keluar Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya terlihat hanya tertunduk saat dibawa menuju mobil polisi.

Sementara itu terkait hal ini, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras membenarkan bahwa Chika Cs akan melakukan proses assement.

Dilakukannya proses itu lantaran Rezka menilai bahwa para tersangka itu hanya masuk kategori pengguna narkoba.

"Iya perlu sampaikan berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa ke enam tersangka itu ada indikasi berkaitan dengan jaringan, jadi kategorinya pecandu atau pengguna narkotika," kata Rezka kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Alhasil lanjut Rezka saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses assesment sebagai syarat pengajuan rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.

Baca juga: Klarifikasi Keluarga Soal Chandrika Chika Dianggap Sudah Setahun Pakai Narkoba

Adapun pengajuan rehabilitasi ini dijelaskan Rezka juga berdasarkan atas permohonan dari pihak keluarga para tersangka.

"Permohonan (rehabilitasi) dari keluarga. Jadi kita bersurat juga ke BNNK untuk dilakukan assesment terlebih dahulu ya," jelasnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Tasyuri menyebut belum bisa memastikan apakah nantinya enam tersangka itu benar-benar bisa menjalani rehabilitasi.

Pasalnya hal itu masih harus menunggu persetujuan tim terpadu BNNK dalam proses assement yang saat ini tengah dilakukan.

"Hasilnya nanti menunggu setelah assement ya," pungkasnya.

Selebgram Chandrika Chika Cs hanya tertunduk saat dibawa petugas Polres Metro Jakarta Selatan ketika digiring menuju mobil polisi untuk dibawa ke BNNK Jakarta Selatan guna melakukan assement rehabilitasi pasca terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/4/2024). 
Selebgram Chandrika Chika Cs hanya tertunduk saat dibawa petugas Polres Metro Jakarta Selatan ketika digiring menuju mobil polisi untuk dibawa ke BNNK Jakarta Selatan guna melakukan assement rehabilitasi pasca terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/4/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Ditetapkan Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.

Adapun ke enam tersangka itu merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Cika (22) alias CK.

Chika bersama lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Sang Ayah Sebut Chandrika Chika Nyesal Telah Gunakan Narkoba, Janji akan Perbaiki Lingkup Pertemanan

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Reska berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca ditangkap.

Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metampetamine atau sabu-sabu.

"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang poaitif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.

Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas