Tak Minta Harta Gana-gini, Catherine Wilson Pilih Tuntut Nafkah Lampau saat Cerai dari Idham Mase
Tak meminta harta gana-gini, Catherine Wilson memilih menuntut nafkah lampau saat bercerai dari Idham Mase.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Catherine Wilson memilih menuntut nafkah lampau daripada harta gana-gini saat bercerai dari Idham Mase.
Rumah tangga Catherine Wilson dan Idham Mase yang baru berusia seumur jagung kini dihadapkan pada jurang perceraian.
Catherine Wilson kabarnya telah menggugat cerai Idham Mase pada 23 Desember 2023 lalu di Pengadilan Agama (PA) Depok.
Dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Jumat (26/4/2024) Catherine Wilson mengaku enggan menuntut harta gana-gini dalam perceraiannya dengan politisi asal Sulawesi Selatan itu.
"Nggak minta (harta gana-gini)," ujar Catherine Wilson.
Bintang film Tipu Kanan Tipu Kiri itu pun hanya meminta Idham Mase memenuhi kewajibannya termasuk nafkah lampau yang belum diberikan sang politisi pada Catherine.
"(Minta) ini aja kewajiban-kewajibannya, ada nafkah terlampau ya, berarti nafkah terhutang ya, itu aja kok nggak macem-macem," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, wanita yang akrab disapa Keket tersebut menguraikan alasannya mengapa ia gencar menuntut nafkah lampau dari Idham Mase.
Catherine Wilson mengklaim dirinya berhak mendapatkan nafkah tersebut dari Idham Mase.
"Maksudnya aku kan perempuan yang berhak dong," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam sidang perceraiannya, Catherine Wilson sempat membongkar aksi Idham Mase yang tak memberikan nafkah sesuai nominal kesepakatan.
Baca juga: Proses Perceraiannya dengan Idham Mase Berlarut-larut, Catherine Wilson: Panjang Kayak Sinetron
Diakui aktris 43 tahun itu di awal pernikahan, Idham Mase sanggup memenuhi nafkah dengan nominal yang telah disepakati.
"(Di awal pernikahan Idham bisa kasih) bukan hanya materi, tapi kita selalu bersama," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Idham Mase, Ilham Rasyid membantah keras tudingan Catherine yang menyebut kliennya tak memberikan nafkah secara utuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.