Rio Reifan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, kini terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga juga mengungkapkan alasan Rio Reifan memakai narkoba karena khilaf.
"Dia selalu bilang (alasannya) khilaf, tiap tersangka narkotika yang kita lakukan amankan selalu bilang kayak gitu," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Kini Rio telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah tes urine dua kali dan hasilnya positif.
Lebih lanjut, Rio hanya mengungkap dirinya menyesal memakai narkoba.
"Dia selalu bilang khilaf saya nyesal," jelas Panjiyoga.
Baca juga: Tampilan Perdana Rio Reifan Usai Ditangkap Kelima Kalinya karena Kasus Narkoba, Diam dan Menunduk
Sementara itu terkait rehabilitasi polisi menjelaskan itu diserahkan kepada Pengadilan, jika kasus penyalahgunaan narkoba naik ketahap P21.
Apalagi kasus menyeret Rio Reifan ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Begini, karena tersangka ini sudah berulangkali melakukan tindak pidana yang sama maka kami dari kepolisian melakukan proses penyidikan," tuturnya.
"Nanti hasil putusan bahwa tersangka dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi kami serahkan kepada pengadilan," pungkas Panjiyoga.
Adapun saat penangkapan pihak polisi menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan obat keras.
(Tribunnews.com/Rinanda/Alivio)