Tampilan Rio Reifan Saat Polisi Ungkap Sang Aktor Tak Bisa Direhabilitasi Usai 5 Kali Pakai Narkoba
Berikut Tribunnews.com akan mengulas penampilan terbarunya hingga kabar soal perkembangan nasib Rio Reifan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar terkini dari penangkapan aktor Rio Reifan karena kasus narkoba.
Berikut Tribunnews.com akan mengulas penampilan terbarunya hingga kabar soal perkembangan nasib Rio Reifan.
Berapa tahun ancaman hukuman hingga kemungkinan rehabilitasi? Simak artikel ini.
Baca juga: Henny Mona Sebut Rio Reifan Kena Mental 5 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kini Upayakan Rehabilitasi
Rio Reifan Tampil Plontos dan Berpeci
Saat ditampilkan di hadapan publik Jumat (3/5/2024), Rio Reifan tampil beda.
Dibawa saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, tangan Rio Reifan terlihat diborgol.
Tampilan Rio Reifan terlihat berbeda kemarin. Ia mengenakan peci cokelat kemerahan di kepalanya.
Rupanya Rio kini sudah tak memiliki rambut klimis seperti biasanya. Rambutnya telah dicukur habis.
Kronologi Penangkapan Kelima Rio Reifan
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Dari informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantas melakukan analisa serta pendalaman terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkoba tersebut.
"Kemudian berhasil didapatkan alamat rumahnya di kawasan Jatinegara kota Jakarta Timur dan berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama RR pada hari Jumat malam pukul 21.00 tanggal 26 April 2024," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Kemudian, polisi melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Rio.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram.
Baca juga: Rio Reifan 9 Tahun Terjerat Narkoba, Bisakah Sembuh? Pengakuannya 3 Tahun Silam Soal Rehabilitasi
Selain sabu, ditemukan pula setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam kategori golongan psikotropika.
Terkini, Rio sudah resmi ditahan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotoprika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.