Isi Gugatan Ria Ricis Bocor, Kuasa Hukum Teuku Ryan Jelaskan soal Transferan Rp500 Juta
Isi gugatan dari Ria Ricis tersebar, kuasa hukum Teuku Ryan beri penjelasan soal transferan Rp500 juta.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Nama YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan kini masih menjadi sorotan publik.
Meski sudah resmi bercerai, kini publik kembali dihebohkan dengan tersebarnya isi gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Dalam gugatan tersebut salah satunya Ria Ricis menyinggung sikap Teuku Ryan yang pernah mendiamkan dirinya dengan alasan tidak punya uang.
Ria Ricis pun berinisiatif mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Teuku Ryan.
Disebutkan dalam gugatan, bahwa sikap Teuku Ryan langsung berubah usai mendapatkan uang tersebut.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (6/5/2024), kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi menjelaskan soal transferan dari Ria Ricis.
Dedi mengatakan, bahwa di dalam fakta persidangan ada transferan sebesar Rp600 juta dari Ria Ricis ke kakaknya, Shindy Kurnia Putri.
Kemudian, kakak Ria Ricis itu mentransfer Rp500 juta ke Teuku Ryan.
"Dalam fakta persidangan, mereka menyampaikan bahwa ada transfer sebesar Rp600 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy bukan kepada Ryan."
"Setelah itu dari Kak Shindy transfer ke Ryan Rp500 juta," ungkap Dedi.
Dedi pun menyebut Teuku Ryan dan Shindy ada suatu kerjasama dalam hal pekerjaan.
Baca juga: Pihak Teuku Ryan Tak akan Ajukan Banding ke Ria Ricis, Kuasa Hukum: Harus Lapang Dada
Sedangkan asal uang tersebut rupanya juga tak dijelaskan oleh pihak keluarga Ria Ricis.
"Untuk apa? Memang Ryan dan Kak Shindy aja kerja sama untuk suatu pekerjaan-pekerjaan."
"Dan itu tidak diungkapkan dari awal oleh keluarga bahwasannya uang itu dari Ria Ricis," ujarnya.