Ria Ricis Transfer Rp 500 Juta Usai Suami Ngambek karena Bokek, Kuasa Hukum Teuku Ryan Klarifikasi
Isi gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan jadi sorotan publik. Di situ terungkap alasan Ricis melayangkan gugatan cerai.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Teuku Ryan akhirnya buka suara terkait kabar pemberian uang Rp 500 juta dari Ria Ricis saat mereka masih berstatus suami istri.
Ditegaskan kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi membenarkan adanya uang transferan tersebut.
"Ada beberapa hal yang kami sampaikan, kalian menunggu yang Rp 500 juta. Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer (dari Ria Ricis) kepada ka Shindy bukaan kepada Ryan," kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Kemudian uang tersebut merupakan hasil kerja keras dari Teuku Ryan karena adanya kerja sama dengan kakak Ria Ricis, Shindy.
"Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta. Untuk apa? Karena Ryan dan ka Shindy ada kerjasama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tudak dibilang sejak awal," sambungnya.
Pihaknya memastikan uang tersebut adalah hasil dari pekerjaan Teuku Ryan, bukan meminta dari Ria Ricis.
"Emang Ryan dan kak Sindy ada kerja sama, untuk satu pekerjaan, dan itu tidak diungkapkandari Ria ricis, bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis sempat mentransfer uang senilai Rp 500 juta kepada Teuku Ryan, yang saat itu berstatus sebagai suaminya.
Baca juga: Isi Gugatan Bocor, Teuku Ryan Buat Ria Ricis Merasa Hina dengan Tubuhnya, Sampai Kepikiran Operasi
Dalam gugatan dijelaskan jika Teuku Ryan sempat mendiamkan Ria Ricis selama seminggu.
Alasan Teuku Ryan ngambek dan mendiamkan Ria Ricis lantaran tidak memiliki uang.
"Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang kurang lebih sampai satu minggu, dengan alasan tidak punya uang," demikian isi gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, dikutip Tribunnews.com, Senin (6/5/2024).
Hingga akhirnya Ria Ricis memberikan uang kepada Teuku Ryan senilai Rp 500 juta melalui sang kakak Shindy Putri.
Dijelaskan jika uang tersebut dikirimkan kepada Teuku Ryan sebagai pembayaran uang kerjaan.
"Sampai akhirnya pengugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat Rp 500 juta melalui saksi II untuk diteruskan kepada tergugat dengan alasan uang kerjaan dari band," lanjut isi putusan tersebut.
Kemudian usai uang tersebut diterima, Teuku Ryan disebut langsung merubah sikap dan perlakuannya kepada Ria Ricis menjadi lebih baik dari biasanya.
"Yang kemudian tergugat berubah sikap menjadi baik kepada pengugat," sambung isi putusan.