Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sarwendah Tuntut Permintaan Maaf dari 5 Pemilik Akun TikTok, Siap Bawa ke Jalur Hukum Jika Diabaikan

Sarwendah habis kesabaran melihat ulah pemilik akun Tiktok yang berkomentar negatif tentang keluarganya.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sarwendah Tuntut Permintaan Maaf dari 5 Pemilik Akun TikTok, Siap Bawa ke Jalur Hukum Jika Diabaikan
Wartakota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Sarwendah Tan melayangkan somasi terbuka kepada akun-akun media sosial milik warganet, yang selama ini menghujat dirinya dan keluarga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesabaran Sarwendah Tan sudah habis. Istri Ruben Onsu melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada lima akun TikTok yang berkomentar negatif tentang keluarganya.

Ibu tiga anak tersebut memberikan waktu 3X24 jam kepada lima akun TikTok untuk meminta maaf kepada dirinya.

"Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan," kata kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu ketika ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).

Tidak hanya itu Sarwendah menuntut agar kelima akun TikTok yang diantaranya yaitu cancer @andai05065, sukabakso @_ayya04, jayamulya@kobil, fullcekbio, @full.cek.bio, J2_p @J2_hps segera menghapus tulisan dan gambar beserta video yang diduga telah mencemari nama baiknya dan keluarga.

Baca juga: Sarwendah Tahan Tangis Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Betrand Peto, Akui hanya Ingin Adil

"Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami," ujar Chris Sam Siwu. 

Apabila syarat tersebut tidak segera dilakukan oleh kelima akun TikTok tersebut, Sarwendah tidak segan untuk membawa masalah ini ke meja hijau.

Berita Rekomendasi

"Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," tandas Chris Sam Siwu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas