Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Tanggapan JPU soal Eksepsi yang Diajukannya, Sebut Bertentangan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengajukan eksepsi pidana atau keberatan.
Hal tersebut lantaran kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jon Mathias menjelaskan, PN Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya tersebut.
Dirinya pun menambahkan, bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penangkapan Ammar sekaligus diamankannya barang bukti.
"Agenda sidang tadi tanggapan JPU atas eksepsi yang kita ajukan," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut, Jon Mathias kemudian mengungkapkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya.
"Ya JPU menanggapi tentu dia akan menguatkan dakwaannya dan wilayah bahwa Pengadilan Jakarta Barat berwenang untuk menyidangkan perkara Ammar ini, tentu pasti bertentangan dengan eksepsi kita, tangapannya begitu," ungkap Jon Mathias.
"Mereka mengatakan bahwa, JPU berwenang melimpahkan perkara itu ke PN Jakarta Barat dengan alasan alasan yang sesuai undang-undang," lanjutnya.
Hak untuk eksepsi sudah jelas-jelas diatur dalam KUHAP, Jon Mathias dan Ammar pun tinggal menunggu keputusan dari hakim.
"Ya kalau masalah itu, ya namanya undang-undang sudah mengatur (eksepsi) gitu, tergantung dari Hakimnya, yang penting undang-undang membolehkan eksepsi itu dilakukan," kata Jon Mathias.
Lebih lanjut, dirinya pun membeberkan jika kemungkinan eksepsi tersebut dikabulkan, maka Ammar Zoni akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Baca juga: Keberatan Disidangkan di PN Jakbar, Pihak Ammar Zoni Ajukan Eksepsi: Harusnya Diadili di Tangerang
Satu di antaranya yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik bisa batal.
"Pastilah (ada keuntungan), kalau namanya eksepsi dikabulkan itu banyak keuntungan yang didapat," jelas Jon Mathias.
"Ya satu, keuntungannya berita acara BAP yang dibuat penyidik itu batal, kemudian juga dakwaannya batal, dan yang ketiga itu berakibat terkait masalah tahanan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.