Hotman Paris Unggah Kopi Amar Putusan Kasus Vina, DPO Disebut 3 Orang, Ini Alasan Polisi Bilang Satu
Hotman Paris, selaku bagian tim dari kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, merasa heran dengan penegasan yang disampaikan pihak Polda Jabar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris langsung merespons jumpa pers Polda Jabar yang mengumumkan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya satu orang.
Sebelumnya diketahui bahwa DPO kasus tersebut yang belum ditangkap berjumlah tiga.
Namun, pada jumpa pers Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa DPO hanya satu dan sudah ditangkap.
DPO yang dimaksud adalah Pegi Setiawan (PS). Ia turut dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Hotman Paris, selaku bagian tim dari kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, merasa heran dengan penegasan yang disampaikan pihak Polda Jabar.
Pada postingan terbarunya, Hotman mengunggah kopi lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Ahli Hukum Singgung Hak Perlindungan Hukum bagi Keluarga Vina Cirebon
Di situ disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," demikian tulis Hotman sebagai keterangan.
Tentu saja copy putusan tersebut berbeda dengan pernyataan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Disebutkannya bahwa keseluruhan tersangka ada 9 orang. Sehingga DPO hanya ada seorang. Bukan tiga orang.
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," terangnya seperti dikutip pada video di channel Youtube Kompas.TV.
Baca juga: Viral Tersangka Kasus Vina Cirebon Babak Belur, Ini Cerita di Baliknya, 15 Anggota Polisi Ditindak
Dari tersangka yang sudah ditangkap ada juga yang menerangkan lima orang yang belum diproses secara hukum. Ada pula yang menerangkan satu.
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," lanjut Kombes Pol Surawan.
Namun, Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," tegasnya.